Struktur Organisasi Puskesmas

   Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang mmerupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya. Susunan Organisasi UPTD Puskesmas disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten berdasarkan kategori Upaya Kesehatan dan beban kerja Puskesmas.

   Susunan Organisasi UPTD Puskesmas Dewantara yang berpedoman pada Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Puskesmas adalah sebagai berikut:

    1.  
  1. Kepala Puskesmas

   Kepala Puskesmas bertugas memimpin Puskesmas dalam pelaksanaan program kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Dalam pelaksanaannya bertangungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

    1.  
  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha

  Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan pengelolaan data, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penyelenggaraan rumah tangga dan keuangan. Membawahi beberapa bagian diantaranya:

      1.  
    1. Kepegawaian
    2. Sistim Data dan Informasi
    3. Keuangan
    4. Rumah Tangga
    1.  
  1. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

   Penjab UKM mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan UKM Esensial dan Pengembangan serta mempunyai fungsi:

      1.  
    1. Pelayanan    Promosi    Kesehatan    (Promkes)    termasuk    Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
    2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan (Kesling)
    3. Pelayanan Kesehatan Ibu-KB yg bersifat UKM
    4. Pelayanan Kesehatan Anak yang bersifat UKM
    5. Pelayanan Gizi yang bersifat UKM
    6. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    7. Pelayanan Kesehatan Jiwa
    8. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat
    9. Pelayanan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga (Kesjaor)
    10. Pelayanan Kesehatan Lansia
    11. Pelayanan Kesehatan Calon Jamaah Haji
    12. Pelayanan Kesehatan Tradisional (Kestrad) dan Komplementer
    13. Pelayanan Kesehatan Lainnya
  1. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perseorangan, Kefarmasian dan Laboratorium (UKP):

   Penjab UKP mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Perseorangan, Kefarmasian dan Laboratorium (UKP) dan mempuyai fungsi:

      1.  
    1. Pelayanan Pemeriksaan Umum
    2. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    3. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan KB yang bersifat UKP
    4. Pelayanan Gizi yang bersifat UKP
    5. Pelayanan Gawat Darurat
    6. Pelayanan Persalinan
    7. Pelayanan Laboratorium
    8. Pelayanan Kefarmasian
    9. Pelayanan Kesehatan Lainnya
  1. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Kesehatan dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan

   Penjab Jaringan Pelayanan Kesehatan dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempuyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam hal:

      1.  
    1. Pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu)
    2. Pelayanan Puskesmas Keliling
    3. Pelayanan oleh Bidan di Desa
    4. Pelayanan oleh jejaring Faskes lainnya:
      • Rumah Sakit
      • Klinik Pratama
      • Praktek Bidan Swasta
      • Praktek Dokter Mandiri