Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang mmerupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya. Susunan Organisasi UPTD Puskesmas disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten berdasarkan kategori Upaya Kesehatan dan beban kerja Puskesmas.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas Dewantara yang berpedoman pada Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Puskesmas adalah sebagai berikut:
Kepala Puskesmas bertugas memimpin Puskesmas dalam pelaksanaan program kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Dalam pelaksanaannya bertangungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan pengelolaan data, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penyelenggaraan rumah tangga dan keuangan. Membawahi beberapa bagian diantaranya:
Penjab UKM mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan UKM Esensial dan Pengembangan serta mempunyai fungsi:
Penjab UKP mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Perseorangan, Kefarmasian dan Laboratorium (UKP) dan mempuyai fungsi:
Penjab Jaringan Pelayanan Kesehatan dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempuyai tugas membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam hal: